JUAL BELI DI BIDANG AGRIBISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Jual Beli, Agribisnis, Perspektif, IslamAbstrak
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara bermuammalah yang benar,yang diajarkan oleh agama Islam serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita tentang Muammalahdalam Islam. Pengabdian kepada masyarakat Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), memberikan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan kepada dosen, staf, dan mahasiswa dilingkungan UNIKS berjalan dengan lancer. Jual beli itu adalah tukar menukar barang. Hal ini telah dipraktikkan oleh masyarakat primitif ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar menukar barang, yaitu dengan sistem barter yang dalam Terminologi Fiqh disebut dengan Ba’i Al-Muqayyadah.Pemahaman tentang bagaimana jual beli dalam persfektif islam, dimana terdapat jual beli yang dilarang oleh agama, salah satunya adalah jual beli yang di dalamnya ada unsur yang belum jelas (gharar), sesuatu yang bersifat spekulatif, atau samar-samar. Transaksi yang semacam ini haram untuk dilakukan, karena dapat merugikan salah satu pihak yang berakad, baik penjual maupun pembeli.Sebagai umat muslim yang ta’at beragama tidak ada salahnya bagi kita untuk bermuammalah, akan tetapi bermuammalahlah dengan cara yang telah dianjurkan dalam islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabat terdahulu
Kata Kunci: Jual Beli, Agribisnis, Perspektif, Isla
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Bersama : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.